Fasiq dalam Islam: Pengertian dan Dalil
Friday, 14 November 2025 Oleh Admin
Pengertian Fasiq:
Fasiq (فاسق) dalam bahasa Arab berasal dari kata "فَسَقَ" (fasaq), yang berarti "keluar" atau "menyimpang." Dalam konteks agama, fasiq merujuk kepada seseorang yang melanggar hukum-hukum Allah atau melakukan dosa besar dengan sengaja tanpa merasa bersalah, dan enggan untuk bertobat. Orang yang disebut fasiq adalah mereka yang telah melakukan pelanggaran terhadap perintah Allah, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, namun masih mempertahankan sikap tidak taubat atau tidak menyesal.
Jenis-Jenis Fasiq:
- Fasiq karena Dosa Besar: Orang yang melakukan dosa besar dan tidak mau bertobat. Misalnya, orang yang melakukan perbuatan zina, mencuri, meminum khamar, atau membunuh dengan sengaja tanpa adanya penyesalan.
- Fasiq karena Mengabaikan Kewajiban: Orang yang sengaja mengabaikan kewajiban-kewajiban agama, seperti meninggalkan salat, zakat, atau shaum tanpa ada alasan yang sah menurut syariat.
Dalil tentang Fasiq:
Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 11:
قَالَ اللَّهُ تَعَالَىٰ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mencela kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka."
(QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat ini mengingatkan kita agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang, yang termasuk dalam kategori fasiq, seperti mencela, menghina, dan berburuk sangka kepada sesama.
Tanda-Tanda Fasiq:
Beberapa tanda yang dapat menunjukkan bahwa seseorang termasuk fasiq antara lain:
- Tidak mengindahkan perintah Allah: Orang yang dengan sengaja meninggalkan salat, shaum, atau kewajiban agama lainnya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
- Melakukan dosa besar dengan sengaja: Seseorang yang terlibat dalam dosa besar, seperti zina, meminum khamar, mencuri, atau melakukan kezaliman, tanpa rasa malu atau penyesalan.
- Enggan untuk bertobat: Orang yang terus-menerus melakukan dosa besar tanpa berusaha untuk bertobat dan memperbaiki dirinya.
Dampak Fasiq dalam Islam:
Fasiq dianggap sebagai seseorang yang telah keluar dari norma-norma agama yang benar. Walaupun ia masih dianggap sebagai seorang Muslim, perilaku fasiq dapat merusak hubungan seseorang dengan Allah. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Mujadilah ayat 14:
قَالَ اللَّهُ تَعَالَىٰ:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
"Tidakkah kamu melihat orang-orang yang menjadikan teman suatu kaum yang dimurkai Allah."
(QS. Al-Mujadilah: 14)
Dalam ayat ini, Allah memperingatkan bahwa menjalin hubungan dengan orang-orang yang berperilaku fasiq, dan yang dimurkai oleh Allah, dapat memberikan dampak buruk bagi iman seseorang.
Hadis tentang Fasiq:
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “سِبَابُ اَلْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Mas‘ud Radhiyallāhu ‘anhu ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Mencaci maki orang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.”
(Muttafaqun ‘alaih).
dari Ibnu Mas’ud radhiyallāhu ‘anhu dia berkata, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim merupakan kefasikan dan memeranginya merupakan kekufuran.”
(Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhāri dan Imam Muslim)
Para ulama menjelaskan dalam hadīts ini, bahwasanya (سِبَابُ الْمُسْلِمِ) mencela seorang muslim merupakan kefasikan dan para ulama membedakan antara “sāb” dan “Sibāb”.
Kalau sāb (sābun) dalam bahasa arab artinya mencela salah seorang muslim dengan aib yang memang ada pada dirinya.
Sedangkan Sibāb lebih para lagi, yaitu mencela seorang muslim dengan tidak mempedulikan lagi apakah aib tersebut ada pada seorang muslim tersebut atau tidak, maka ini merupakan kefasikan.
Dan kefasikan dalam bahasa arab artinya “khuruj ‘anilhaq” keluar dari kebenaran. Dalam bahasa syari’at maka kefasikan lebih besar (berat) daripada sekedar kemaksiatan.
Ini adalah dalīl bahwa orang yang mencela, mencaci-maki muslim yang lain (suadaranya) baik dengan celaan aib yang ada ataupun dengan aib yang tidak ada pada saudaranya maka dia telah melakukan suatu kefasikan.
Seharusnya seorang muslim menutup aib saudaranya, bukan malah mengumbarnya, apalagi menuduhnya dengan aib yang tidak ada pada dirinya. Maka dia telah menjadi seorang yang fasik.
Kesimpulan:
Fasiq adalah seseorang yang dengan sengaja melanggar hukum-hukum Allah, baik itu dalam bentuk melakukan dosa besar maupun mengabaikan kewajiban agama. Orang yang fasiq dapat mengalami kerugian besar baik di dunia maupun di akhirat, dan ia perlu bertobat dengan sungguh-sungguh untuk kembali mendapatkan rahmat dan ampunan Allah. Syariat Islam mengajarkan untuk menjauhi perbuatan fasiq agar kita tetap berada dalam jalan yang benar dan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
-----------------------------------------------------------------
Ditulis oleh: Dindin Ahmad Tohidin (Mubaligh PC Pemuda Persis Banjaran)
Disampaikan pada kegiatan Halaqah 1 (Halaqah Pasca Ma'ruf) PC Pemuda Persis Banjaran
Cari Berita
Berita Populer
Suksesnya Kegiatan CraftPreuneur dalam Mengembangkan Kreativitas dan Bisnis di Pemudi Persis Banjaran
PC Pemudi Persis Banjaran selenggarakan Pra Ma'ruf
PC Pemuda Persis Banjaran inisiasi Program Mubahatsah
Kajian Populer
Pengajian Ahad PC Persis Banjaran 11 Januari 2026 (Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag)
Mengenal Penegakan Hukum
Karakteristik Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa