Mengenal Penegakan Hukum
Thursday, 18 December 2025 Oleh Admin
- Makna Penegakan Hukum
Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa penegakan hukum (law enforcement) pada hakekatnya merupakan proses perwujudan hukum sebagai ide-ide dan konsep-konsep yang sifatnya abstrak menjadi kenyataan. Bahwa untuk mewujudkan ide-ide hukum tersebut, dibutuhkan organisasi-organisasi maupun lembaga-lembaga yang cukup profesional, yaitu Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan, dan badan peraturan perundang-undangan. Badan-badan tersebut pada dasarnya mengemban tugas yang sama yaitu mewujudkan hukum atau menegakkan hukum di masyarakat. Sedangkan menurut Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa apabila sistem peradilan pidana diartikan sebagai penegakan hukum maka di dalamnya terdapat aspek hukum yang menitikberatkan kepada operasionalisasi peraturan perundang-undangan dalam upaya menanggulangi kejahatan dan bertujuan untuk mencapai kepastian hukum (certainty).
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan. Secara fundamental, penegakan hukum merupakan implementasi dari suatu konsep yang melibatkan serangkaian tindakan untuk menegakkan norma hukum sebagai panduan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan hukum dalam kehidupan sosial serta pemerintahan. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan konsep dan ide-ide hukum yang diinginkan oleh masyarakat menjadi kenyataan. Selama proses ini, berbagai faktor turut berperan dan dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap efektivitas penegakan hukum. Bahwa peran penegak hukum sebagai pelaksana penegakan hukum berkaitan erat dengan konsep sistem hukum Lawrence M. Friedman, terutama pada aspek struktur hukum. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hukum tidak memiliki fungsi apa-apa, bilamana tidak diterapkan atau ditegakkan bagi pelanggar hukum, yang menegakkan hukum di lapangan adalah aparat penegak hukum.
- Aspek-Aspek Yang Perlu Diperhatikan dalam Penegakan Hukum
Terdapat 4 (empat) aspek yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
- Penegakan hukum bertujuan untuk penanggulangan kejahatan maka diperlukan perlindungan bagi masyarakat dari perbuatan anti sosial yang dapat merugikan dan membahayakan masyarakat.
- Penegakan hukum bertujuan untuk memperbaiki atau berusaha mengubah tingkah laku yang tadinya buruk menjadi baik, patuh pada hukum dan berguna dalam masyarakat, maka diperlukan perlindungan bagi masyarakat dari seseorang yang memiliki sifat berbahaya.
- Penegakan hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, maka diperlukan perlindungan bagi masyarakat terhadap penyalahgunaan sanksi atau reaksi dari penegak hukum maupun dari masyarakat pada umumnya.
- Penegakan hukum harus bisa menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan kembali rasa damai dalam masyarakat. Diperlukannya perlindungan bagi masyarakat terhadap keseimbangan atau keselarasan berbagai kepentingan dan nilai yang terganggu sebagai akibat dari adanya kejahatan.
- Tiga Komponen Penting dalam Penegakan Hukum
Hakikatnya penegakan hukum merupakan suatu proses bekerja dan berfungsinya hukum oleh aparatur penegak hukum terhadap perilaku-perilaku yang secara formil materiil berlawanan dengan norma-norma hukum. Menurut Widiada Gunakaya, terdapat 3 (tiga) komponen penting yang saling berinteraksi bahkan berinterdependensi dalam penegakan hukum yaitu:
- Hukum (peraturan perundang-undangan).
- Aparat penegak hukum.
- Kesadaran hukum yang terejawantah dalam perilaku masyarakat yang secara formil materiil sesuai dengan yang dikehendaki oleh norma hukum.
- Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Berhasil atau tidaknya penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut:
- Faktor Hukum
Faktor hukum di sini adalah peraturan perundang-undangan dalam arti materiil yakni peraturan tertulis yang berlaku secara umum dan dibuat oleh penguasa tingkat pusat maupun daerah yang sah.
- Faktor Penegak Hukum
Penegakan hukum berkaitan dengan kalangan yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup yang menerapkan hukum (law enforcement) akan tetapi juga peace maintenance. Aparatur penegak hukum melingkupi pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat penegak hukum dalam arti sempit dimulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat hukum dan petugas sipir lembaga pemasyarakatan.
- Faktor Sarana atau Fasilitas Penagakan Hukum
Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Selain ketersediaan fasilitas, pemeliharaan pun sangat penting demi menjaga keberlangsungan. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
- Faktor Masyarakat
Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum, yang sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya. Artinya, efektivitas hukum juga bergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran yang rendah dari masyarakat akan mempersulit penegakan hukum, adapun langkah yang bisa dilakukan adalah sosialisasi dengan melibatkan lapisan-lapisan sosial, pemegang kekuasaan dan penegak hukum itu sendiri. Perumusan hukum juga harus memerhatikan hubungan antara perubahan-perunahan sosial dengan hukum yang pada akhirnya hukum bisa efektif sebagai sarana pengatur perilaku masyarakat.
- Faktor Kebudayaan
Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena di dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau nonmaterial. Hal ini dibedakan sebab sebagai suatu sistem (atau subsistem dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup, struktur, subtansi, dan kebudayaan. Struktur mencangkup wadah atau bentuk dari sistem tersebut, umpamanya, menyangkut tatanan lembaga-lembaga hukum formal, hukum antara lembaga-lembaga tersebut, hak-hak dan kewajiban-kewajibanya, dan seterusnya.
- Aparat Penegak Hukum (APH)
Secara umum aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Lembaga Pemasyarakatan. Akan tetapi terdapat institusi lain berdasarkan Undang-Undang yang menjalankan tugas penegakan hukum, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dapat melakukan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana tertentu seperti tindak pidana lingkungan hidup atau tindak pidana di bidang bea dan cukai.
----------------------------------------------------------------------------------------
Disusun oleh Bidang Politik dan Hukum PC Pemuda Persis Banjaran
Penyusun konten : Helmi Febriansyah R, S.H.
Penulis : Rifki Shofwan Naufal, S.H.
Editor : Rodli Salam, S.H. dan Faizal Rizqi S, S.Pd., M.Pd.
Daftar Referensi
Andi Kavenya Noorhaliza (et.al), “Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Terkait Persoalan Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Medis Relevansi Dengan Pertimbangan Moral Dan Hukum”, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, Nomor 1, Volume 2, Januari 2024.
John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2017.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Satjipto Rahadjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok : Rajawali Press, 2008.
Tim Hukum Online, “Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum di Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/a/tugas-dan-wewenang-aparat-penegak-hukum-lt6230538b64c71/.
Widiada Gunakaya, “Pendekatan Sistem dan Kebijakan dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum, Volume 7, Nomor 1, Maret 2002 Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Cari Berita
Berita Populer
Suksesnya Kegiatan CraftPreuneur dalam Mengembangkan Kreativitas dan Bisnis di Pemudi Persis Banjaran
PC Pemudi Persis Banjaran selenggarakan Pra Ma'ruf
PC Pemuda Persis Banjaran inisiasi Program Mubahatsah
Kajian Populer
Pengajian Ahad PC Persis Banjaran 11 Januari 2026 (Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag)
Mengenal Penegakan Hukum
Karakteristik Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa