Karakteristik Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

Sunday, 14 December 2025 Oleh Admin
Karakteristik Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Bagikan
  1. Pengertian Korupsi
    Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corrumpere yang mempunyai arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Prof. Baharuddin Lopa mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
  2. Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi sebagai berikut:
  3. Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebanyak 2 pasal;
  4. Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap sebanyak 12 pasal;
  5. Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan sebanyak 5 pasal;
  6. Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan sebanyak 2 pasal;
  7. Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang sebanyak 2 pasal;
  8. Korupsi yang berkaitan dengan pengadaan sebanyak 1 pasal;
  9. Korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi sebanyak 1 pasal.

 

  1. Landasan Yuridis dan Teoritis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Yang Luar Biasa
    Tindak pidana korupsi (selanjutnya disingkat TIPIKOR) dikategorikan atau memiliki karakteristik sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), hal tersebut dapat ditemui di dalam konsiderans dan penjelasan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat UU TIPIKOR), yaitu sebagai berikut:
  • Konsiderans huruf a UU TIPIKOR
    “a.bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa’’.
  • Penjelasan UU TIPIKOR
    “mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa’’.

    Selain di dalam UU TIPIKOR, penyebutan TIPIKOR sebagai kejahatan luar biasa dapat ditemui di dalam penjelasan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat UU KPK), yaitu sebagai berikut:
  • Penjelasan UU KPK
    ‘’Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa’’.
    ​​​​​​

Landasan korupsi memiliki karakter sebagai kejahatan luar biasa dapat pula melihat beberapa doktrin/pendapat dari ahli hukum, yaitu sebagai berikut:

  1. Romli Atmasamita mengatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), yang mana pada mulanya berawal dari perbuatan suap yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut Romli mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah selayaknya dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), sehingga tuntutan ketersediaan perangkat hukum yang sangat luar biasa dan canggih serta kelembagaan yang khusus menangani korupsi tidak dapat dielakkan lagi.
  2. Firman Wijaya mengatakan bahwa TIPIKOR sebagai suatu kejahatan yang melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga sudah sepatutnya digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang mana memerlukan penanganan yang bersifat luar biasa pula (extra ordinary enforcement).
  3. Mudzakkir mengemukakan bahwa pidana korupsi dalam bidang hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Kebijakan ini hendak menempatkan tindak pidana korupsi sebagai suatu tindak pidana yang khusus dan memerlukan perhatian dan penanganan secara khusus, kemudian dikenal dengan hukum pidana khusus. Kekhususan dari hukum pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana khusus sebagai tindak pidana yang dalam bahasa kebijakan hukum disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary/serious crimes) yang penanganannya memerlukan dukungan hukum pidana yang khusus (extra ordinary criminal law) yang menyimpangi dari ketentuan umum hukum pidana, baik di bidang hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil.
  4. Lilik Mulyadi mengemukakan bahwa korupsi dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa karena bersifat sistemik dan endemik yang berdampak sangat luas (widespread) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi melanggar hak sosial da ekonomi masyarakat secara luas.
  5. Eddy O.S Hiariej mengemukakan bahwa korupsi dalam konteks sifatnya sebagai kejahatan luar biasa, setidaknya memiliki 4 (empat) karakter, yaitu:
  6. Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis;
  7. Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya;
  8. Korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan;
  9. Korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan uraian di atas, yang pada pokoknya menggolongkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, yang perlu penanganan dan lembaga yang luar biasa pula. Dengan kata lain, terhadap kejahatan yang bersifat luar biasa, maka diperlukan adanya kekhususan baik dari aspek pidana materiil maupun formil dalam rangka penanganan korupsi tersebut. Lilik Mulyadi mengemukakan bahwa alasan tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus adalah dengan menyandarkannya pada spesifikasi tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. Pertama, terdapat penyimpangan dari aspek hukum pidana materiil maupun formil, kedua yaitu tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Adapun hukum pidana umum (KUHP) khususnya dalam tindak pidana jabatan dinilai oleh Soedjono Dirdjosisworo tidak efektif, terutama dalam menangani tindak pidana yang meluas dan berkembang. Oleh karena itu, dirasakan perlu adanya Undang-Undang tersendiri yang mengatur tindak pidana korupsi ini, sekaligus untuk memberikan keleluasaan kepada negara untuk menindak pelaku-pelakunya.

Adapun kesimpulan dari uraian di atas adalah tindak pidana korupsi dikategorikan atau memiliki karakter sebagai kejahatan yang luar biasa dan tindak pidana yang bersifat khusus, hal tersebut dilatar belakangi oleh berkembangnya modus operandi dari tindak pidana korupsi ini, berdampak sistematik dan meluas dalam merobohkan hak-hak sosial ekonomi masyarakat, juga menjadikan negara tidak stabil, karena uang yang harusnya diwujudkan menjadi program negara menjadi tidak terwujud. Sehingga, dengan adanya dampak yang demikian, maka tindak pidana korupsi dipandang harus diatur secara tersendiri dan khusus, berikut juga dengan lembaga dan perangkat hukum untuk menangani korupsi tersebut.

-----------------------------------------------------

Disusun oleh Bidang Politik dan Hukum PC Pemuda Persis Banjaran

  • Rifki Shofwan Naufal
  • Faizal Rizki Sawaludin
  • Helmi Febriansyah R
  • Rodli Salam