Aturan Perang dalam Islam dan Konvensi Jenewa: Pelanggaran dan Kejahatan Israel terhadap Palestina serta Solusi dalam Perspektif Hukum dan Politik Islam
Thursday, 27 March 2025 Oleh Admin
(Bagian 2 dari "Aturan Perang dalam Islam dan Konvensi Jenewa: Hikmah Perang Badar di Bulan Ramadhan dalam Perspektif Politik")
Seperti yang telah diuraikan dalam bagian pertama, baik Islam maupun Konvensi Jenewa memiliki aturan ketat dalam peperangan yang bertujuan untuk melindungi kemanusiaan. Namun, implementasi aturan ini dalam realitas politik global sering kali diabaikan, terutama dalam konflik Israel-Palestina. Bagian ini akan membahas pelanggaran dan kejahatan Israel terhadap Palestina dari perspektif hukum Islam dan hukum internasional serta memberikan solusi yang lebih absolut dalam menyikapi ketidakadilan ini.
1. Teori dan Prinsip Dasar dalam Aturan Perang Islam dan Hukum Internasional
A. Prinsip Islam dalam Perang
Dalam Islam, perang bukan sekadar konflik bersenjata tetapi juga alat untuk menegakkan keadilan (al-'adl). Prinsip dasar dalam perang Islam meliputi:
- Larangan membunuh non-kombatan → Hadis Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita, anak-anak, dan orang tua.
- Perlakuan manusiawi terhadap tawanan perang → Rasulullah ﷺ membebaskan tawanan Perang Badar dengan syarat mendidik kaum Muslimin.
- Tidak merusak lingkungan dan tempat ibadah → Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 190)
B. Konvensi Jenewa sebagai Landasan Hukum Internasional
Konvensi Jenewa 1949 terdiri dari empat perjanjian utama yang melindungi warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang terluka. Prinsip utama dalam hukum internasional yang sejalan dengan Islam adalah:
- Konvensi Jenewa IV (1949) → Melindungi warga sipil di daerah konflik.
- Pasal 51 Protokol Tambahan I → Melarang serangan terhadap non-kombatan.
- Pasal 118 Konvensi Jenewa III → Mengatur hak tawanan perang untuk diperlakukan dengan manusiawi.
- Gencatan Senjata (Ceasefire) sebagai Kewajiban Kemanusiaan → Dalam hukum internasional, pihak yang berkonflik wajib mematuhi perjanjian gencatan senjata untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Namun, meskipun prinsip ini sudah mapan, implementasi hukum internasional tetap terdistorsi oleh kepentingan geopolitik.
2. Pelanggaran dan Kejahatan Israel terhadap Palestina: Fakta dan Analisis
A. Pelanggaran terhadap Hukum Islam dan Konvensi Jenewa
- Pembantaian warga sipil → Israel melakukan serangan udara terhadap Gaza yang menargetkan rumah sakit, sekolah, dan permukiman penduduk.
- Serangan terhadap tempat ibadah → Polisi Israel menyerang jamaah di Masjid Al-Aqsa saat Ramadhan.
- Penyiksaan terhadap tawanan Palestina → Tahanan politik Palestina mengalami penyiksaan dan penahanan tanpa pengadilan (administrative detention).
- Ekspansi pemukiman ilegal → Melanggar hukum internasional tetapi tetap didukung oleh negara-negara Barat.
- Pelanggaran Gencatan Senjata (Ceasefire) → Israel berulang kali melanggar perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati dengan Palestina, terutama di bulan Ramadhan, menunjukkan pengabaian terhadap hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. Serangan selama bulan suci ini tidak hanya mencederai perasaan umat Islam di seluruh dunia tetapi juga membuktikan betapa Israel tidak memiliki penghormatan terhadap kesepakatan internasional dan prinsip dasar kemanusiaan.
Allah telah memperingatkan dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka..." (QS. Hud: 113)
B. Standard Ganda dalam Politik Global
Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Israel jarang mendapatkan sanksi yang setimpal, sementara negara lain yang melakukan pelanggaran serupa sering mendapat tekanan internasional. Hal ini menunjukkan adanya bias politik dalam penegakan hukum internasional.
3. Hipotesis dan Solusi Absolut dalam Menyikapi Kejahatan Israel terhadap Palestina
A. Hipotesis Baru: Politik dan Etika Perang Islam sebagai Alternatif Hukum Internasional
Berdasarkan fakta bahwa Konvensi Jenewa sering dimanipulasi oleh kepentingan geopolitik, maka hipotesis baru yang diajukan adalah:
- Prinsip etika perang Islam lebih efektif dalam menegakkan keadilan dibandingkan hukum internasional modern, karena berbasis moral universal dan tidak tunduk pada kekuatan politik adidaya.
- Umat Islam perlu memperjuangkan sistem hukum yang lebih independen dan tidak bergantung pada mekanisme internasional yang cenderung berpihak pada kepentingan negara besar.
B. Solusi Absolut dalam Menyikapi Kejahatan Israel
- Diplomasi dan Hukum Internasional → Mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakui agresi Israel sebagai genosida.
- Boikot Ekonomi dan Gerakan Global → Kampanye Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) harus diperluas untuk melemahkan ekonomi Israel.
- Memperkuat Solidaritas Politik Dunia Islam → Negara-negara Muslim harus bersatu dalam diplomasi yang lebih tegas, termasuk di PBB dan OIC.
- Jihad Politik dan Media → Menggunakan media dan teknologi digital untuk melawan propaganda Israel dan mengedukasi masyarakat global.
- Tekanan Internasional terhadap Pelanggaran Gencatan Senjata → Dunia harus menuntut Israel bertanggung jawab atas pelanggaran ceasefire yang terus berulang, terutama di bulan Ramadhan, dan menekan organisasi internasional untuk menjatuhkan sanksi yang tegas atas kejahatan ini.
Kesimpulan
Pelanggaran dan kejahatan Israel terhadap Palestina bukan hanya sekadar konflik, tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan yang telah berlangsung lama. Konvensi Jenewa, meskipun memiliki prinsip perlindungan yang baik, sering kali gagal dalam implementasi karena kepentingan politik global. Oleh karena itu, umat Islam harus mencari solusi alternatif dengan kembali kepada prinsip etika perang Islam yang lebih humanis dan adil.
"Keadilan tidak akan tegak jika kebenaran terus dikalahkan oleh kepentingan politik."
Solusi yang lebih konkret diperlukan agar kejahatan terhadap Palestina bisa dihentikan secara permanen.
Disusun Oleh Bidang Politik dan Hukum PC Pemuda Persis Bajaran
Penyusun Konten : Faizal Rizqi S, S.Pd, M.Pd
Penulis : Helmi Febriansyah R, S.H.
Editor : Briptu Rodli Salam A H, S.H. & Rifki Shofwan N, S.H.
Cari Berita
Berita Populer
Suksesnya Kegiatan CraftPreuneur dalam Mengembangkan Kreativitas dan Bisnis di Pemudi Persis Banjaran
PC Pemudi Persis Banjaran selenggarakan Pra Ma'ruf
PC Pemuda Persis Banjaran inisiasi Program Mubahatsah
Kajian Populer
Seminar Pendidikan PC Persis Banjaran 2025 - Ust. H. Ucu Najmudin, M.Pd
Bakar Semangat Jihadmu!
Sabar dan Syukur