“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Ketiga)
Monday, 07 July 2025 Oleh Admin
Hikmah larangan Tasyabbuh.
Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap orang kafir dari Ahli kitab, penganut Jahiliyah, orang `Ajam (non-Arab), dan lainnya
- Memutus jalan yang menyebabkan mencintai mereka, kecenderungan terhadap mereka, dan hal-hal lain yang akan mengikutinya, seperti: sisi buruk dalam memberi penilaian baik terhadap cara mereka, taklid kepada mereka, dan bertindak dengan cara mereka.
- Menjaga kemuliaan, kemandirian, dan kesempurnaan umat.
- Menyelamatkan umat dari kekurangan dan aib.
- Mewujudkan sikap berlepas diri dari mereka dan membenci mereka karena Allah.
- Menetapkan tujuan syara` dalam membedakan orang-orang muslim dari orang-orang kafir.
Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap pelaku bid`ah
Untuk mendidik, memperlihatkan perbuatan bid`ah yang mereka lakukan serta untuk menjaga kehormatan supaya tidak ada dugaan termasuk pelaku bid`ah.
Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap orang fasik.
- Supaya tidak terpengaruh dengan tindakan mereka dan mencela mereka dari perbuatan fasik.
- Agar tidak masuk ke dalam kefasikan dan melupakan keagungan Allah ketika maksiat.
Hikmah larangan Tasyabbuh laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya.
- Menjaga tabiat, kekhasan, dan sifat.
- Menjaga fithrah yang telah ditetapkan.
- Memperlihatkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
- Mencegah mafsadat besar baik agama maupun dunia.
Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap orang Arab badui.
- Supaya terhidar dari sifat-sifat buruk mereka, seperti: keras hati, lebih dekat kepada kebodohan, kurangnya ilmu.
- Agar tidak terjatuh ke dalam kesalahan dan kekeliruan.
- Serta memelihara sisi kesempurnaan dalam ucapan dan tindakan seorang muslim.
Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap binatang
- Menjaga kemuliaan manusia sebagai anugerah dari Allah.
- Menempatkan manusia pada kedudukan mulia.
- Agar terhindar dari perbuatan yang tidak layak menurut asalnya.
- Supaya jauh dari upaya mengubah ciptaan Allah dan tidak terjatuh ke dalam kerusakan fithrah.
Berikut adalah beberapa contoh tasyabbuh dalam beberapa macamnya.
Thahārah dan semacamnya.
Memanjangkan kuku seperti kuku binatang, tidak makan bersama dan tinggal bersama dengan wanita haid (Yahudi), mengutamakan mengusap alas kaki dibanding mencuci kaki (Pelaku bid`ah seperti Rafidah), menyerupai orang-orang kafir dalam bejana, dan lain-lain.
Azan, waktu salat, dan tempat ibadah.
Menggunakan terompet dan lonceng untuk memberitahu waktu salat, menamakan Maghrib dengan `Isyā dan `Isyā dengan `Atamah (orang Arab badui), mengakhirkan Maghrib hingga bintang-bintang terlihat (Yahudi dan Rafidhah), Melakukan salat ketika terbit, terbenam, dan tergelincirnya matahari, salat menghadap sesuatu yang disembah selain Allah, dan lain-lain.
Tata cara salat.
Larangan Iq`ā (cara duduk seperti anjing), membentangkan hasta seperti anjing (menempelkan tangan dari ujung jari sampai sikut) ketika sujud, mematuk seperti ayam atau gagak (ketika sujud), mendiami sebuah tempat seperti unta, Burūk al-ba`īr (turun untuk sujud seperti unta menderum), Sadl ketika salat (Yahudi), Tamāyul dalam salat (Yahudi), memejamkan mata ketika salat, Tasybīk al-ashābi` (menjalinkan jemari) ketika salat (perbuatan setan), menutupi mulut ketika salat, menempatkan tangan di atas lambung ketika salat (Yahudi), Isytimāl seperti Yahudi dalam salat, bersandar ketika salat, mengangkat tangan ketika salat seperti ekor kuda yang tidak patuh (mengangkat tangan ketika salam dan selesai salat), memakai sandal ketika salat supaya berbeda dengan Yahudi, dan lain-lain.
Masjid.
Membangun masjid di atas kuburan, mempercantik (bermegah-megah) masjid, membangun syurfah di atas masjid, dan lain-lain.
Hari raya.
Hadir pada hari raya orang kafir dan menyerupai mereka padanya, shaum pada hari sabtu dan ahad, meninggalkan aktifitas pada hari jumat, dan lain-lain.
Jenazah.
Berdiri saat jenazah lewat, Lubang Syaq dan Lahd, memukul pipi, merobek kerah, dan Niyāhah, meninggikan suara di sisi mayit, menangguhkan mengurus mayit dan berjalan pelan-pelan saat mengantarkannya, dan lain-lain.
Saum.
Perintah sahur supaya berbeda dengan Ahli kitab, larangan wishāl, shaum satu hari sebelum `Āsyurā atau setelahnya supaya berbeda dengan Yahudi, larangan saum pada hari yang diragukan (Nashrani), mendahului ramadan dengan saum satu atau dua hari (Nashrani), dan lain-lain.
Haji.
Mengambil kerikil besar untuk Jumrah, perintah meninggalkan Muzdalifah sebelum matahari terbit, larangan mukā dan tashdiyyah (Jahiliyah), larangan orang yang ihram terkena matahari langsung dan tidak berteduh, dan lain-lain.
Makan, minum, salam, dan duduk.
Larangan makan dan minum dengan tangan kiri, larangan makan dan minum pada bejana emas dan perak, larangan salam dengan isyarat, duduk diantara terik dan teduh, dan lain-lain.
Pakaian dan perhiasan.
Larangan menyerupai pakaian khusus orang fasik, larangan mewarnai rambut dengan warna hitam dan dianjurkan menggunakan khidhāb, larangan mencukur jenggot dan perintah memotong kumis, larangan mencukur bagian belakang kepala, larangan menyambung rambut, larangan menggunakan pakaian dan alat-alat yang terdapat salib, larangan bagi laki-laki mengenakan sutra, larangan memakai cincin emas dan besi, larangan menggunakan sandal al-sharār dan sandal al-sindiyyah dan al-sabtiyyah, larangan membuat busur Persia, larangan bagi laki-laki mengenakan pakaian mu`ashfar, larangan mengenakan pakaian warna merah dan pakaian yang ditutupi dengan mutiara bagi laki-laki, larangan mengenakan Thailisān, larangan menggunakan mayātsir, larangan berjalan mengenakan satu sandal, larangan menggantungkan lonceng dan kalung, tashmīm al-`amāim, dan lain-lain.
Adab.
Perintah untuk membersihkan halaman rumah, larangan membiarkan rambut kusut seperti kepala setan, larangan berbicara dengan bahasa `Ajam, larangan diam atau tidak bicara dengan niat ibadah, dan lain-lain.
Masalah-masalah lain.
Larangan tidak menegakkan hukuman kepada para bangsawan dan pembesar, mengadakan perjalanan di bumi tanpa tujuan menurut cara pendeta, larangan menamai bulan-bulan dengan nama yang biasa dipakai orang-orang `Ajam, kalender masehi, dan nomor-nomor, menamai seseorang dengan nama orang-orang `Ajam.
Disampaikan oleh Al Ustadz Deden Miftahudin pada kegiatan Syi'ar Ramadhan 2025 di PJ Pemuda Persis Sirnagalih
Cari Berita
Berita Populer
Suksesnya Kegiatan CraftPreuneur dalam Mengembangkan Kreativitas dan Bisnis di Pemudi Persis Banjaran
PC Pemudi Persis Banjaran selenggarakan Pra Ma'ruf
PC Pemuda Persis Banjaran inisiasi Program Mubahatsah
Kajian Populer
“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Ketiga)
“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Kedua)
“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Pertama)