“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Kedua)

Monday, 30 June 2025 Oleh Admin
“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Kedua)
Bagikan

Perkara-perkara yang dilarang Tasyabbuh terhadapnya. Orang-orang kafir.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ ا هللَِّ صَهلى اُلله عَلَيْهِ وَسَلهمَ: «مَنْ تَشَبههَ بِقَوْمٍ فَ.هُوَ مِنْ.هُمْ»

Dari Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang menyerupai satu kaum, maka ia bagian dari mereka”. (Abu Dawud)

عَنْ أَبِِ سَعِيدٍ الْدُْْرِييِ، عَنِ النهبِيِ صَلهى اُلله عَلَيْهِ وَسَلهمَ قَالَ: «لَتَ.هتبِعُنه سَنَنَ مَنْ كَانَ قَ.بْ.لَكُمْ شِبْاًْ شِبْاًْ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَ هتَّ لَوْ

دَخَلُوا جُحْرَ ضَبيٍ تَبِعْتُمُوهُمْ. قُ.لْنَا: يََ رَسُولَ اِلله، الْيَ.هُودُ وَالنهصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ ».

Dari Abu Sa`īd Al-Khudriy dari Nabi saw. bersabda: “Kalian akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga jika mereka masuk ke lubang biawak, maka kalian akan mengikuti mereka. Kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashrani?’ Beliau menjawab: ‘Siapa lagi’”. (Bukhariy dan Muslim)

عَنْ عَبْدِ اِلله بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: "رَأَى رَسُولُ اِلله صَلهى اُلله عَلَيْهِ وَسَلهمَ عَلَيه ثَ.وْبَيِْْ مُعَصْفَرَيْنِ، فَ.قَالَ: إِنه هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ

الْكُ هفارِ، فَلََ تَ.لْبَسْهَا".

Dari Abdulah bin `Amr bin al`Āsh mengatakan: Rasulullah saw. melihatku mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan `Ushfur, lalu bersabda: “Sesungguhnya ini pakaian orang-orang kafir, maka kamu jangan memakainya”. (Muslim)

Hukum:

  1. Kafir.

    • Tasyabbuh kepada amal-amal agama khusus orang-orang kafir, bertujuan kepadanya dan mencintainya.

    • Tasyabbuh terhadap amal-amal dunia khusus orang-orang kafir, bertujuan kepadanya, yakni berniat melakukannya karena orang kafir mengerjakannya.

    • Apabila mengerjakan salah satu diantara perbuatan-perbuatan kufur orang-orang kafir dengan tanpa maksud menyerupai.

  2. Haram. Tasyabbuh terhadap orang kafir menjadi haram apabila dalam arti sesuai terhadap orang-orang kafir dalam amal-amal agama dan dunia dengan tanpa niat.

  3. Makruh. Apabila dalam bentuk perbuatan yang asalnya tetap dalam agama kita sebagaimana tetap dalam agama kafir, seperti: shaum `Āsyūrā, sebab ia syariat bagi Yahudi dan Nabi saw. menetapkannya bagi umatnya, serta beliau menetapkan untuk berbeda dengan mereka dalam sifat dan bentuknya, hal itu dengan shaum sehari sebelumnya atau setelahnya, maka hanya mengerjakan shaum pada hari itu saja itu Makruh karena cara seperti itu menyerupai shaum Yahudi.

Kaidah:

Tidak ada Tasyabbuh kecuali dengan niat.

Setiap ibadah dan lainnya yang dilakukan oleh orang-orang musyrik yang merupakan kekufuran atau maksiat dengan niat, maka orang-orang mukmin dilarang daring zahirnya, meskipun mereka (orang-orang mukmin) tidak bertujuan sebagaimana maksud orang-orang musyrik, karena Sadd al-dzarī`ah dan memelihara unsurnya.

Tasyabbuh kepada orang-orang kafir terjadi hanya dengan mengerjakan bagian dari agama dan kebiasaan khusus mereka.

Sesuatu yang sudah tidak menjadi syi`ār (tanda, alamat, simbol) bagi orang kafir, maka boleh mengerjakannya sepanjang hal itu secara zat tidak haram.

Tidak ada Tasyabbuh dalam hal yang disepakati oleh agama-agama.

Sesuatu yang dilarang karena alasan Sadd al-dzarī`ah, maka hal itu dilakukan karena maslahat yang kuat.

Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim untuk Tasyabbuh kepada orang-orang kafir atau dapat menyebabkan Tasyabbuh terhadapa mereka, maka tidak boleh dibantu.

Contoh: Hari raya-hari raya keagamaan, pakaian khusus yang dikenakan untuk perayaan hari raya, meminta pertolongan kepada orang mati, memohon kebaikan terhadap salib, dan lain-lain.

Sadd al-dzarī`ah

Kata al-dzarī`ah menurut bahasa artinya washīlah, perantara, yakni perantara yang dengan melaluinya bisa sampai kepada sesuatu (tujuan).

Sementara menurut istilah, Ibn Badrān mendefiniskannya: Sesuatu yang secara zahirnya itu mubah dan dapat menjadi perantara kepada sesuatu yang diharamkan. (Al-wajīz fī ushūl al-fiqh al- islāmiy, Muhamad Mushthafa Al-Zuhailiy, hal: 279). Al-dzarī`ah adalah perkara mubah secara zahir dari sisi asalnya, akan tetapi dapat menjadi perantara terjadinya sesuatu yang diharamkan. (Al-wādhih fī ushūl al-fiqh li al-mubtadiīin, Muhamad Sulaiman bin Abdulah Al-Asyqar, hal: 159)

Sadd al-dzarī`ah menurut istilah: Melarang setiap hal yang menjadi perantara untuk sampai kepada sesuatu yang terlarang dan mengandung mafasadat dan mudarat. (Al-wajīz fī ushūl al-fiqh, Wuhbah Al-Zuhailiy, hal: 108). Sadd al-dzarī`ah adalah melarang sesuatu yang mubah yang bisa menjadi perantara kepada yang diharamkan, sama saja pelakunya itu bertujuan agar sampai kepada yang diharamkan atau tidak, maka ia dilarang supaya orang lain tidak sampai kepada sesuatu yang diharamkan. (Al-wādhih fī ushūl al-fiqh li al-mubtadiīin, Muhamad Sulaiman bin Abdulah Al-Asyqar, hal: 159)

Orang-orang Jahiliyah

Jahiliyah adalah nama untuk masa sebelum Islam. Al-Suyūthiy mengatakan: Jahiliyah adalah kondisi yang dialami oleh bangsa Arab sebelum Islam, yaitu tidak tahu terhadap Allah dan Rasul-Nya, syariat- syariat agama, berbangga dengan nasab, sombong, lalim, dan lainnya. Maksudnya adalah setelah mereka berusaha melupakan syariat-syariat sejak masa fatrah (masa jeda dari kenabian).

Dilihat dari kebiasaan dan penyebarannya Jahiliyah terbagi menjadi dua macam:

  1. Jahiliyah mutlak, adalah masa sebelum diutusnya Nabi Muhamad saw. yang berbeda dengan semua agama, dan masa ini berakhir dengan diutusnya Nabi saw.

  2. Jahiliyah muqayyad, ini terkadang ada pada banyak orang-orang muslim di negeri-negeri Islam, maksudnya adalah terdapat kebiasaan-kebiasaan Jahiliyah pada umat Islam, bukan secara menyeluruh dan mencakup sebagian umat Islam.

عَنِ ابْنِ عَبهاسٍ : أَنه النهبِه صَلهى الله عَلَيْهِ وسلهم قَالَ: «أَبْ.غَضُ النهاسِ إِلََ اِلله ثَلَثََةٌ: ملْحِدٌ فِِ الْرْمِ، ومبْ.تَغٍ فِِ الِْسْْلَمَِ سُنهةَ

الْاَْهِلِيهةِ، وَمُطهلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيِْْ حَقٍي لِيُ.هَرِيقَ دَمَهُ».

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda: “Orang yang paling dibenci oleh Allah ada tiga: Yang berbuat dosa di tanah Haram, yang mencari kebiasaan Jahiliyah dalam Islam, dan yang menuntut darah seseorang bukan dengan alasan benar agar ia bisa menumpahkan darahnya”. (Bukhariy)

Posisi syariat terhadap perbuatan orang jahiliyah.

Perbuatan orang-orang Jahiliyah dari sudut pandang syariat terhadap zahirnya terbagi menjadi tiga macam:

  1. Perbuatan yang ditetapkan oleh syariat, ada dua macam:

    1. Perbuatan yang ditetapkan oleh syariat pada waktunya, kemudian syariat melarangnya sesudah itu.

    2. Perbuatan yang ditetapkan oleh syariat seterusnya, serta diyariatkannya dalam Islam hanya melalui penetapan syariat terhadapnya sebagaimana yang diketahui. Seperti: Sebagian praktek manasik, memuliakan tanah Haram, memuliakan tamu dan lain-lain.

  2. Perbuatan yang dilarang oleh syariat karena hal itu termasuk perbuatan Jahiliyah.

  3. Perbuatan khusus mereka sedangkan syariat diam akan hal tersebut, hal itu terlarang dengan dikiaskan kepada jenis sebelumnya karena adanya `Illat.

Kaidah: Setiap hal yang dilarang karena berasal dari Jāhiliyyah, maka diharamkan.

Contoh: Meratapi mayit, bangga dengan keturunan, menghina garis nasab, beribadah dengan cara diam, melumuri kepala bayi dengan darah dari hewan sembelihan, mengubur sesuatu bersama mayit seperti: senjata, harta benda, dan lainnya.

Setan

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنه رَسُولَ اِلله صَلهى اُلله عَلَيْهِ وَسَلهمَ قَالَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَ.لْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَ.لْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، فَإِنه الشهيْطَانَ يَكَُْلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ».

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya dan apabila minum, maka minumlah dengan tangan kanannya, karena sungguh setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”. (Muslim)

Kaidah: Setiap perbuatan yang dihubungkan dengan setan, maka haram.

Contoh: Makan dan minum dengan tangan kiri, menghamburkan harta, dan lainnya.

Pelaku bid`ah

وَأَنه هَذَا صِ رَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتهبِعُوهُ وَلََ تَ.تهبِعُوا السُّبُلَ

“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)” (Al-An`ām: 153)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اُلله عَنْ.هَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اِلله صَهلى اُلله عَلَيْهِ وَسَ هلمَ: «مَنْ أَحْدَثَ فِِ أَمْرِنََ هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ

فَ.هُوَ رَدٌّ»

Dari `Aisyah r.a. mengatakan, Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang membuat sesuatu dalam urusan kami ini yang tidak ada padanya, maka ia tertolak”. (Bukhariy dan Muslim)

Kaidah:

Wajib berbeda dengan pelaku bid`ah dalam hal yang sudah diketahui sebagai syi`ār mereka yang berbeda dengan mayoritas Ahlussunah, meskipun sandaran mereka dalam hal itu benar.

Sunnah tidak boleh ditinggalkan karena dikerjakan oleh pelaku bid`ah.

Contoh: mengkhususkan batu untuk kening ketika sujud karena hal itu perbuatan Rāfidhah (Syi`ah), mengadakan kegiatan-kegiatan khusus pada hari `Āsyūrā untuk menunjukkan kesedihan, kegiatan- kegiatan khusus yang menunjukkan kegembiraan pada hari `Āsyūrā sebab hal itu perbuatan kelompok Nāshibah (kelompok pembenci Ali dan sahabatnya), dan lain-lain.

Orang-orang fasik

Fasik secara bahasa: keluar dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah: keluar dari kondisi lurus dengan cara mengerjakan perbuatan yang dibenci Allah. Menurut Al-Syawkāniy: keluar dari ketaatan dan melanggar batas dengan maksiat.

Kefasikan terjadi dengan mengerjakan salah satu dari tiga hal berikut:

  1. Melakukan salah satu diantara dosa besar.

  2. Melakukan dosa kecil dengan secara terus-menerus.

  3. Masih terjadi perbedaan, yaitu sesuatu yang bisa menghilangkan harga diri dan kehormatan, ketika hal itu menjadi adat dan kebiasaan.

وَلََ تَكُونُوا كَالهذِينَ نَسُوا ا هللََّ فَأَنْسَاهُمْ أَنْ.فُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Al-Hasyr: 19)

Kaidah: Apabila sebuah mode atau cara tertentu murni milik orang fasik, maka mengerjakannya haram.

Lawan jenis

عَنِ ابْنِ عَبهاسٍ قَالَ: "لَعَنَ النهبُِّ صَلهى اُلله عَلَيْهِ وَسَلهمَ الْمُخَنهثِيَْ مِنَ اليرِجَالِ، وَالْمُتَجََِيلَتَِ مِنَ النيِسَاءِ، وَقَالَ: أَخْرجُِوهُمْ مِنْ

بُ.يُوتِكُمْ."

Dari Ibnu Abbas mengatakan: Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, serta beliau mengatakan: “Usirlah mereka dari rumah kalian”. (Bukhariy)

Kaidah:

Setiap hal yang khusus untuk laki-laki menurut syariat dan kebiasaan, maka terlarang bagi perempuan, dan setiap hal khusus bagi perempuan menurut syariat dan kebiasaan, maka terlarang untuk laki-laki.

Sesuatu dimana dalil syar`I datang dengan kebolehannya untuk laki-laki dan perempuan, maka kekhususan yang lain dengannya telah hilang.

Sesuatu yang di dalamnya tidak ada alasan yang dibuat-buat bagi laki-laki dan perempuan, maka tidak ada dosa padanya.

Orang-orang Arab badui

الْعَْْرَابُ أَشَدُّ كُفْرًا وَنِفَاقًا وَأَجْدَرُ أَهلَ يَ.عْلَمُوا حُدُودَ مَا أَنْ.زَلَ ا هللَُّ عَلَى رَسُولِهِ وَا هللَُّ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Orang-orang Arab Badui itu, lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya, dan lebih wajar tidak mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Al-Taubah: 97)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو أَبِِ مَسْعُودٍ قَالَ: "أَشَارَ رَسُولُ اِلله صَلهى اُلله عَلَيْهِ وَسَلهمَ بِيَدِهِ نَوََْ الْيَمَنِ فَ.قَالَ: الِْيَْمانُ يََمانٍ هَا هُنَا أَلََ إِنه

الْقَسْوَةَ وَغِلَظَ الْقُلُوبِ فِِ الْفَدهادِينَ عِنْدَ أُصُولِ أَذْنَبَِ الِْبِْلِ حَيْثُ يَطْلُعُ قَ.رْنََ الشهيْطَانِ فِِ رَبِيعَةَ وَمُضَرَ".

Dari `Uqbah bin `Amr Abū Mas`ūd mengatakan: Rasulullah saw. menunjuk dengan tangannya ke arah Yaman lalu mengatakan: “Iman itu ada pada orang Yaman di sana, ingatlah kebengisan dan kerasnya hati ada pada penggembala unta, karena mereka menjauhi kota-kota untuk menggembala (sehingga mereka tidak tahu ilmu agama), dimana kedua tanduk setan muncul pada Rabī`ah dan Mudhar”. (Bukhariy)

Kaidah: Apabila Tasyabbuh kepada orang-orang Arab badui itu terjadi dalam hal yang bukan perbuatan orang-orang non-badui serta orang-orang muhājir pada zaman sahabat dan tabi`in, maka hal itu bisa Makruh atau bisa menyebabkan Makruh.

Binatang

وَلَقَدْ ذَرَأْنََ لِهََْنهمَ كَثِياًْ مِنَ الِْْ ينِ وَالِْنْْسِ لَمَُْ قُ.لُوبٌ لََ يَ.فْقَهُونَ بِاَِ وَلَمَُْ أَعْيٌُْ لََ يُ.بْصِرُونَ بِاَِ وَلَمَُْ آذَانٌ لََ يَسْمَعُونَ بِاَِ أُولَئِكَ كَالْنَْْ.عَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (Al-A`rāf: 179)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، عَنِ النهبِيِ صَلهى اُلله عَلَيْهِ وَسَ هلمَ قَالَ: «اعْتَدِلُوا فِِ السُّجُودِ، وَلََ يَ.بْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi saw. bersabda: “Selaraslah dalam sujud dan janganlah membentangkan kedua tangannya seperti anjing (menempel dari ujung jari sampai sikut)”. (Bukhariy)

Kaidah:

Setiap tindakan menyerupai hewan dalam hal kekhususannya adalah Makruh.

Apabila seseorang sengaja menyerupai hewan dan mengubah ciptaan Allah, maka ia telah masuk ke dalam tindakan merusak fitrah syar`I, dan hal itu diharamkan.

Hikmah larangan Tasyabbuh.

Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap orang kafir dari Ahli kitab, penganut Jahiliyah, orang

`Ajam (non-Arab), dan lainnya

  1. Memutus jalan yang menyebabkan mencintai mereka, kecenderungan terhadap mereka, dan hal-hal lain yang akan mengikutinya, seperti: keburukan menilai baik cara mereka, taklid kepada mereka, dan bertindak dengan cara mereka.

  2. Menjaga kemuliaan, kemandirian, dan kesempurnaan umat.

  3. Menyelamatkan umat dari kekurangan dan aib.

  4. Mewujudkan sikap berlepas diri dari mereka dan membenci mereka karena Allah.

  5. Menetapkan tujuan syara` dalam membedakan orang-orang muslim dari orang-orang kafir.

Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap pelaku bid`ah

Untuk mendidik, memperlihatkan perbuatan bid`ah yang mereka lakukan serta untuk menjaga kehormatan supaya tidak ada dugaan termasuk pelaku bid`ah.

Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap orang fasik.

  1. Supaya tidak terpengaruh dengan tindakan mereka dan mencela mereka dari perbuatan fasik.

  2. Agar tidak masuk ke dalam kefasikan dan melupakan keagungan Allah ketika maksiat.

Hikmah larangan Tasyabbuh laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya.

  1. Menjaga tabiat, kekhasan, dan sifat.

  2. Menjaga fithrah yang telah ditetapkan.

  3. Memperlihatkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

  4. Mencegah mafsadat besar baik agama maupun dunia.

Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap orang Arab badui.

  1. Supaya terhidar dari sifat-sifat buruk mereka, seperti: keras hati, lebih dekat kepada kebodohan, kurangnya ilmu,

  2. Agar tidak terjatuh ke dalam kesalahan dan kekeliruan,

  3. Serta memelihara sisi kesempurnaan dalam ucapan dan tindakan seorang muslim.

Hikmah larangan Tasyabbuh terhadap binatang

  1. Menjaga kemuliaan manusia sebagai anugerah dari Allah.

  2. Menempatkan manusia pada kedudukan mulia.

  3. Agar terhindar dari perbuatan yang tidak layak menurut asalnya.

  4. Supaya jauh dari upaya mengubah ciptaan Allah dan tidak terjatuh ke dalam kerusakan fithrah.

Disampaikan oleh Al Ustadz Deden Miftahudin pada kegiatan Syi'ar Ramadhan 2025 di PJ Pemuda Persis Sirnagalih