Menelisik Fungsi Autopsi Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Hukum Pidana (Part 1)
Wednesday, 25 October 2023 Oleh Admin
Image by peoplecreations on Freepik
Penulis:
Rifki Shofwan Naufal, S.H. & Helmi Febriansyah, S.H.
(Bidang Hukum, HAM & Analisis Kebijakan Publik PC Pemuda Persis Banjaran)
Akhir-akhir ini salah satu kasus pembunuhan berencana menjadi booming kembali di jagat dunia maya. Netflix merilis film pada tahun 2023 dengan judul ‘’Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’’. Film tersebut diangkat dari realita kasus pembunuhan berencana yang dikenal masyarakat dengan sebutan kasus ‘’Kopi Sianida’’ yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Salah satu isu penting yang dibahas dalam kasus tersebut adalah berkaitan dengan autopsi forensik. Artikel berseri ini dibuat bertujuan sebagai media literasi hukum khususnya berkaitan dengan pokok-pokok kajian hukum pidana, hukum acara pidana dan hukum kedokteran kehakiman. Pada Part 1 ini akan dibahas mengenai hubungan kedokteran forensik dan hukum pidana dalam pengungkapan kasus pembunuhan.
Kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum, manusia dan teknis. Selain aspek hukum dan manusia, pendekatan teknis diperlukan sebagai implementasi berbagai ilmu, pengalaman, sarana dan cara-cara untuk mengungkap kejahatan dengan menerapkan ilmu-ilmu forensik, salah satunya adalah kedokteran forensik. Hal ini menggambarkan adanya keterkaitan antara hukum pidana dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ilmu kedokteran kehakiman/forensik.1 Ilmu kedokteran forensik merupakan penggunaan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan. Penerapan ilmu kedokteran forensik memiliki fungsi dan peranan dalam membantu aparat penegak hukum memecahkan suatu masalah yang hanya dapat dipecahkan melalui pemeriksaan ilmu kedokteran forensik.2 Jenis pemeriksaan tersebut adalah autopsi.3 Autopsi yang akan menjadi poin bahasan dalam artikel ini yaitu autopsi forensik/bedah mayat forensik.
Adapun beberapa pengertian dari autopsi forensik/bedah mayat forensik adalah sebagai berikut:
-
Autopsi forensik adalah tindakan pemeriksaan mayat dengan cara membuka seluruh rongga kepala, leher, dada, perut dan panggul serta pemeriksaan lanjutan yang diperlukan, guna dapat menentukan sebab kematian dan memperoleh berbagai petunjuk lain yang berguna bagi penyidikan ataupun pembuktian di pengadilan.4
-
Bedah mayat forensik adalah pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal akibat atau sepatutnya diduga akibat tindak pidana.5
-
Menurut Abdul Mun’im Idris dalam bukunya memberikan pengertian autopsi forensik sebagai suatu tindakan dalam ilmu kedokteran, yaitu tindakan membedah mayat, dari membuka rongga tengkorak, leher, rongga dada, perut dan rongga panggul untuk kepentingan peradilan.6
Hasil pemeriksaan autopsi forensik akan dituangkan dalam suatu dokumen yang bernama Visum et Repertum (VeR). VeR ini adalah laporan tertulis dari Dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.7
Alat bukti yang dihasilkan dari pemeriksaan autopsi forensik berperan dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencapai salah satu tujuan yang krusial dalam proses peradilan pidana/hukum acara pidana yaitu untuk mencapai kebenaran materiil.8 Berkaitan dengan kebenaran materiil (materiele waarheid), F.
Van Neste dalam tulisannya menyatakan:9
‘’Met materiele waarheid wordt bedoeld : correcte kennis, correcte informatie die zoveel mogelijk de werkelijke toedracht van de zaak weergeven, die een zo getrouw mogelijk beeld bezorgen van de feiten, van water gebeurd is...deze waarheid moet worden aangetoond in de bewijsvoering tijdens het process...Het zoeken en het tot stand komen van deze waarheid is onderworpen aan bepaalde regels(bewijsrecht)’’.
(kebenaran materiil dapat dimaknai sebagai pengetahuan yang benar, informasi yang benar yang sejauh mungkin dapat mencerminkan fakta-fakta sesungguhnya yang terdapat dalam suatu perkara, yang dapat memberikan gambaran/deskripsi paling akurat tentang fakta-fakta tersebut. Kebenaran tersebut harus ditunjukan dalam bukti di dalam persidangan. Pencarian dan keberadaan kebenaran ini tunduk atau diatur dalam hukum pembuktian).
Keberadaan hasil autopsi forensik jika dikaitkan dengan tujuan proses peradilan pidana/hukum acara pidana adalah untuk membantu mencari dan menemukan kebenaran materiil dalam suatu kasus yang memerlukan pemeriksaan autopsi forensik guna untuk membuat terang suatu kasus dan juga terdapat kepastian terhadap apa yang sesungguhnya terjadi dan dialami oleh korban di dalam tubuhnya. Hubungan antara kedokteran forensik melalui pemeriksaan autopsi forensik dan hukum pidana dapat dikaitkan juga dengan hukum pembuktian pidana, yang mana dalam hukum pembuktian pidana terdapat asas/prinsip in criminalibus, probationes debent esse luce clariores yang artinya adalah dalam perkara pidana, bukti-bukti haruslah lebih terang daripada cahaya.10 Asas ini menunjukan bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, maka harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas, terang dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikitpun.11 Dalam pembuktian kasus pidana (salah satunya pembunuhan) haruslah bukti-bukti yang diperoleh dan yang nantinya dihadapkan di muka persidangan memiliki bobot nilai pembuktian yang kuat, saling bersesuaian dan memiliki relevansi dengan apa yang didalilkan oleh para pihak. Sehingga, bukti-bukti yang diperoleh tersebut dapat secara sistematis dan komprehensif merangkai ulang atau merekonstruksi kejadian-kejadian atau fakta-fakta yang telah lampau pada saat terjadinya kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan, adanya pemeriksaan autopsi forensik berguna untuk menjawab waktu kematian, mekanisme kematian dan sebab kematian korban, sehingga aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah kematian korban tersebut karena tindak pidana atau bukan, dan jika sudah ada tersangkanya yang ditetapkan oleh Penyidik Kepolisian, maka hasil dari autopsi forensik tersebut akan menunjukan bahwa apakah sebab kematian korban bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ataukah tidak.
Catatan Kaki:
1 R. Soeparmono, Keterangan Ahli & Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Bandung : Mandar Maju, 2016, hlm.10-12.
2 Iwan Aflanie , (et.al), Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2017, hlm.6
3 Autopsi merupakan pemeriksaan terhadap tubuh mayat, meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun bagian dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atas penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebabnya serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan- kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian. Staf Pengajar Bagian Ilmu Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Teknik Autopsi Forensik, Jakarta : Pengajar Bagian Ilmu Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1981, hlm.1.
4 Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1342/MENKES/SE/XII/2001 tentang Pelaksanaan Autopsi Forensik.
5 Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum.
6 Abdul Mun’im Idries, Indonesia X-Files Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno Sampai Kematian Munir, Jakarta : PT Mizan Publika, 2013, hlm. 99.
7 Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik Edisi Pertama, Jakarta : Binarupa Aksara, 1997, hlm. 2.
8 Rifki Shofwan Naufal (et.al), Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan untuk Mencapai Kebenaran Materiil, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 18 No. 3 - September 2021, hlm. 358.
9 F. Van Neste, Recht en Waarheid, Belgium : Universiteit Antwerpen, (tanpa tahun), hlm.10.
10 Henry Campbell Black. A Dictionary of Law Containing Definition of The Terms and Phrases of American and English Jurisprudence,Ancient and Modern, Including The Principal Terms of International,Constutional and Commercial Law; with A Collection Legal Maxim and Numerous Select Titles from The Civil Law and Other Foreign Systems, New Jersey : The Lawbook Exchange, 2004, hlm. 601.
11 Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Yogyakarta : Red and White Publishing, 2021, hlm. 137.
Cari Berita
Berita Populer
Suksesnya Kegiatan CraftPreuneur dalam Mengembangkan Kreativitas dan Bisnis di Pemudi Persis Banjaran
PC Pemudi Persis Banjaran selenggarakan Pra Ma'ruf
PC Pemuda Persis Banjaran inisiasi Program Mubahatsah
Kajian Populer
“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Ketiga)
“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Kedua)
“Tasyabbuh: Sejarah, Penyebab, Perkembangan, dan Penanggulangannya” (Bagian Pertama)